Selasa, 28 Oktober 2008

POKOK-POKOK PERBEDAAN ANTARA UU NO. 1 TAHUN 1995 DENGAN UU NO. 40 TAHUN 2007

1. Penyederhanaan anggaran dasar PT
Pada prinsipnya, dalam anggaran dasar PT yang baru tidak “menyalin” apa yang sudah diatur dalam UUPT. Artinya, anggaran dasar PT hanya memuat hal-hal yang dapat diubah atau ditentukan lain oleh pemegang saham (pendiri). Yang sudah merupakan aturan baku, tidak dituangkan lagi dalam Anggaran dasar PT. Contohnya: kewajiban untuk mendapatkan persetujuan RUPS, dalam hal
menjaminkan asset Perseroan yang jumlahnya merupakan sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 tahun buku (Pasal 102).
2. Proses pengajuan pengesahan, pelaporan dan pemberitahuan melalui sistem elektronik yang diajukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (yang dalam istilah Depkeh FIAN 1 (untuk pendirian), FIAN 2 (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan, FIAN 3 (untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pemberitahuan) ;
3. RUPS dimungkinkan untuk dilaksanakan secara teleconference, tapi tetap harus mengikuti ketentuan panggilan Rapat sesuai UUPT Terdapat jangka waktu tertentu yang membatasi, misalnya: untuk melakukan pemesanan nama (60 hari), pengajuan pengesahan (60 hari), pengajuan berkas (30 hari), pengesahan menkeh (14 hari);
4. Pengajuan pengesahan PT baru, harus dilakukan dalam waktu 60 hari, apabila lewat, maka akta pendirian menjadi batal dan perseroan menjadi bubar (Pasal 10 ayat 1 & ayat 9) –> berlaku juga untuk pengajuan kembali (ayat 10);
5. Notulen Rapat di bawah tangan, wajib di tuangkan dalam bentuk akta notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tangani. Jika dalam waktu tersebut tidak diajukan, maka Notulen tersebut tidak berlaku (harus di ulang);
6. Saham dengan hak suara khusus tidak ada, yang ada hanyalah saham dengan hak istimewa untuk menunjuk Direksi/Komisaris;
7. Direksi atau Komisaris wajib membuat Rencana Kerja yang disetujui RUPS sebelum
tahun buku berakhir Perubahan Direksi/komisaris atau pemegang saham bukan merupakan perubahan AD, jadi sekarang diletakkan pada akhir akta;
8. Perubahan AD dari PT biasa menjadi PT Tbk (pasal 25 ayat 1), efektif sejak:
-pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas pasar modal atau
-pada saat penawaran umum jika dalam waktu 6 bulan tidak dilaksanakan, maka statusnya otomatis berubah menjadi PT tertutup kembali;
9. Khusus untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya PT, harus diajukan maksimal 60
hari sebelum tanggal berakhirnya, kalau tidak maka PT tersebut menjadi bubar;
10. PT harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (operating company, bukan hanya berbentuk investment company;
11. Tanggung jawab perseroan tidak hanya sampai pada Direksi saja, melainkan sampai dengan komisaris;
12. Komisaris tidak dapat bertindak sendiri. Sehingga walaupun dalam anggaran dasar disebutkan hanya perlu persetujuan 1 komisaris, maka tetap harus mendapat persetujuan dari seluruh komisaris;
13. Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk memiliki sendiri maupun untuk dimiliki Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan (larangan cross holding), Pasal 36 UUPT;
14. Daftar Perusahaan yang dulunya bersifat tertutup dan tidak mudah diakses oleh khalayak umum, sekarang terbuka untuk umum (Pasal 29 ayat 5) dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh Menteri terkait (Pasal 29 ayat 1);
15. Pengumuman anggaran dasar Perseroan pada Berita Negara RI yang meliputi pendirian dan perubahan anggaran dasar lainnya dilakukan oleh Menteri sedangkan dahulu dilakukan oleh Notaris. (Pasal 30 ayat 1).

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada matrik perbandingan berikut ini:
Matriks Perbandingan Undang – Undang tentang Perseroan Terbatas
(UU No. 1 Tahun 1995 dan UU No. 40 Tahun 2007)


-UU No 1 Tahun 1995

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2.Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.
3.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
4.Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
5.Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
6.Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
7.Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia.


Penjelasan:
Cukup jelas.

-UU NO 40 tahun 2007BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2.Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
3.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat,
maupun masyarakat pada umumnya.
4.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
5.Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar.
6.Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
7.Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
8.Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
9.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada
Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir.

Keterangan/Komentar :
•Didalam UU 40 terdapat Pengertian yang baru seperti Tanggung Jawab sosial dan lingkungan, dewan komisaris,Perseroan Publik, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, Surat Tercatat, Surat Kabar,Harian. Menteri pada UU 40 adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Menyelami Badan Wakaf Indonesia (Oleh Dr. Uswatun Hasanah, MA, *).

Beberapa kali penulis mendapat pertanyaan dari teman-teman, “Mengapa harus ada Badan Wakaf Indonesia? Dapatkah zakat dan wakaf diurus oleh satu badan saja? BAZNAS misalnya.” Memang betul, zakat dan wakaf merupakan lembaga ekonomi Islam yang sangat potensial untuk dikembangkan, namun kedua lembaga tersebut jika dilihat dari segi hukum dan substansinya jelas berbeda.

Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentihgannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.

Dari segi pengelolanya, antara zakat dengan wakaf juga berbeda. Zakat ditangani amil zakat. Amil dapat mendistribusikan semua harta zakat yang terkumpul kepada mustahiq. Sedangkan pengelola wakaf (nazhir) harus menjaga harta yang diwakafkan tetap utuh, yang dapat didistribusikan kepada mauquf 'alaih adalah manfaat atau hasil pengembangan dari harta yang diwakafkan itu. Dari hal-hal yang sudah disebutkan jelas bahwa antara zakat dan wakaf memang ada perbedaan. Karenanya, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 mengamanatkan perlunya pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Pertanyaannya kemudian, bagaimanakah struktur BWI tersebut? Dalam Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa Badan Wakaf Indonesia terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan. Pada ayat (2) Pasal yang sama disebutkan pula bahwa Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana Badan Wakaf Indonesia. Sedangkan ayat (3) menyebutkan bahwa Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia. Menurut Pasal 52 ayat (1), Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, masing-masing dipimpin 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan anggota.

Sedangkan Pasal 52 ayat (2) menyebutkan bahwa keanggotaan masing-masing Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh para anggota. Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat (Pasal 53).

Dalam pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan: (a) warga negara Indonesia; (b) beragama Islam; (c) dewasa; (d) amanah; (e) mampu secara jasmani dan rohani; (f) tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; (g) memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syari'ah; dan (h) menpunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional. Pada ayat (2) Pasal yang sama disebutkan pula bahwa selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai persyaratan lain untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia.

Yang menjadi pertanyaan berikutnya, bagaimanakah cara pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia? Dalam Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri. Ayat (2) Pasal yang sama menyebutkan bahwa pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia. Sedangkan ayat (3) mengatur bahwa ketentuan tata cara pemilihan calon keanggotaan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Badan Wakaf Indonesia, yang pelaksanaannya terbuka untuk umum.

Sehubungan Badan Wakaf Indonesia merupakan badan yang sangat berperan dalam mengembangkan wakaf di Indonesia, mudah-mudahan orang-orang yang pertama kali duduk dalam Badan Wakaf Indonesia, benar-benar orang orang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, sehingga harapan masyarakat untuk memberdayakan dan mengembangkan wakaf secara produktif di Indonesia segera terwujud.

Harta Benda Wakaf

Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, harta yang dapat diwakafkan di Indonesia meliputi: benda tidak bergerak dan benda bergerak. Dalam Pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan meliputi: hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a; tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pada ayat (3) Pasal yang sama disebutkan bahwa benda bergerak yang dapat diwakafkan meliputi: uang; logam mulia; surat berharga; kendaraan; hak atas kekayaan atas intelektual; hak sewa; dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan di atas, di satu sisi merupakan peluang untuk mengembangkan wakaf secara produktif, tetapi di sisi lain menuntut nazhir bekerja secara profesional. Yang menjadi masalah, mampukah nazhir wakaf mengelola benda-benda di atas secara produktif? Menurut penulis, mampu dan tidaknya nazhir dalam mengelola wakaf sangat tergantung antara lain pada peranan BWI dalam membina para nazhir, nazhir yang bersangkutan, dan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Jika dilihat dari tugas BWI yang tercantum dalam Pasal 49 ayat (1), memang sangat berat. Salah satu tugas yang diemban oleh BWI nantinya adalah melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Begitu beragamnya benda yang dapat diwakafkan di Indonesia, maka semakin menuntut para nazhir untuk bekerja secara profesional. Dengan demikian, pembinaan nazhir yang harus dilakukan oleh BWI pun semakin berat. Padahal menurut Undang-undang Nomor41 tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 53 disebutkan bahwa jumlah Anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat. Dengan terbatasnya jumlah anggota BWI dan permasalahan yang akan dihadapi, tentu hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi anggota BWI.

Karena itu, menurut penulis, yang perlu menjadi perhatian utama bagi anggota BWI adalah merintis kerjasama dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, organisasi masyarakat, para ahli, perguruan tinggi, badan internasional dan lain-lain.

Untuk mengadakan pembinaan para nazhir, menurut penulis juga perlu diiakukan pelatihan. Mengingat terbatasnya anggota BWI, tampaknya dalam melaksanakan pelatihan juga harus melibatkan lembaga-lembaga pendidikan yang memungkinkan untuk diajak bekerjasama dalam meningkatkan kemampuan para nazhir. Tugas BWI memang cukup berat, namun apabila orang-orang yang menjadi anggota BWI adalah orang-orang yang profesional, punya komitmen, amanah, ikhlas, insya Allah berbagai kesulitan dan hambatan dapat dihadapi.

Mudah- mudahan struktur yang ada serta anggota-anggcta yany duduk di dalamnya dapat menghadapi permasalahan wakaf di Indonesia dan menjadikan wakaf sebagai salah satu lembaga Islam yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kehadiran BWI dan Badan Wakaf di Negara Lain

Dengan lahirnya Undang-undang Nomor41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, diharapkan perwakafan di Indonesia dapat berkembang dengan baik sehingga dapat berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar perwakafan bisa maju dan berkembang, diperlukan suatu badan yang khusus bertugas dan berwenang untuk melakukan pembinaan terhadap para pengelola wakaf (nazhir). Sehubungan dengan hal itu, dalam Undang-undang Tentang Wakaf diamanatkan perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia.

Dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Tentang wakaf disebutkan bahwa dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia.

Badan Wakaf Indonesia tersebut berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan (Pasal 48). Dalam Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa Badan Wakaf Indonesia terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan. Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Dalam Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa untuk pertama kali pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri (Menteri Agama). Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, Menteri Agama Republik Indonesia memilih calon anggota Badan Wakaf Indonesia untuk diusulkan kepada Presiden. Pada tanggal 13 Juli 2007, Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengangkatan anggota Badan Wakaf Indonesia tersebut ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yang menjadi pertanyaan ummat Islam pada umumnya adalah tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia dalam masalah perwakafan.

Di berbagai negara yang perwakafannya telah berkembang dengan baik, pada umumnya mereka mempunyai Badan Wakaf atau lembaga yang setingkat dengan Badan Wakaf. Kita sebut saja misalnya Mesir, Saudi Arabia, Sudan, dan lain-lain. Di Mesir misalnya, Badan Wakaf sudah dibentuk sejak tahun 1971. Badan Wakaf di Mesir berada di bawah Departemen Perwakafan atau Wizaratul Auqaf. Tugas utama Badan Wakaf Mesir adalah menangani berbagai masalah wakaf dan mengembangkannya secara produktif sesuai dengan peraturari perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu Badan Wakaf Mesir juga berkewajiban mengusut wakaf yang bermasalah, mendistribusikan hasil wakaf dan melaksanakan segala kegiatan yang telah ditetapkan. Sebagai negara yang cukup berpengalaman dalam menangani masalah wakaf, orang-orang yang mereka tempatkan dalam Badan Wakaf adalah orang-orang yang profesional dalam bidang mereka masing-masing. Untuk memperlancar kegiatannya, Badan Wakaf Mesir juga mengundang para profesional di luar mereka yang sudah menjadi pengurus. Badan Wakaf Mesir mempunyai wewenang untuk mengelola dan mendistribusikan hasil pengelolaan kepada mereka yang berhak dengan sebaik-baiknya, sehingga wakaf tersebut dapat berfungsi untuk menyejahterakan ummat.

Kegiatan Badan Wakaf Mesir yang cukup penting adalah mengembangkan wakaf produktif. Dalam hal ini Badan Wakaf bekerjasama dengan perusahaan-perusaha an, rumah sakit, bank-bank, atau para pengembang untuk mengelola aset wakaf. Di samping itu, Badan Wakaf juga membeli saham dan obligasi dari perusahaan-perusaha an besar. Semua kegiatan Badan Wakaf di Mesir diatur dengan peraturan perundang-undangan yang memadai.

Di samping Mesir, Saudi Arabia juga mempunyai semacam Badan Wakaf yang diberi nama Majelis Tinggi Wakaf. MajelisTinggiWakafa da di bawah Kementerian Haji dan Wakaf. Adapun wewenang Majelis Tinggi Wakaf antara lain mengembangkan wakaf secara produktif dan mendistribusikan hasil pengembangan wakaf kepada mereka yang berhak. Sehubungan dengan hal itu, Majelis Tinggi Wakaf juga mempunyai wewenang untuk membuat program pengembangan wakaf, pendataan terhadap asset wakaf, serta memikirkan cara pengelolaannya, menentukan langkah-langkah penanaman modal, dan langkah-langkah pengembangun wakaf produktif lainnya, serta mempublikasikan hasil pengembangan wakaf kepada masyarakat.

Tugas dan Fungsi Badan Wakaf Indonesia

Pasal 47 ayat (1) menyebutkan, "Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional dibentuk Bandan Wakaf Indonesia". Adapun dalam Pasal 48 dalam Undang-Undang yang sama disebutkan juga bahwa Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Namun demikian pembentukan perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah dilakukan setelah Badan Wakaf Indonesia berkonsultasi dengan pemerintah daerah setempat.

Adapun tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia ini menurut menurut Pasal 49 ayat (1) adalah: melakukan pembinaan terhadap nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf; melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional; memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf; memberhentikan dan mengganti nazhir; memberikan persetujuan atas penu-karan harta benda wakaf; memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusun-an kebijakan di bidang perwakafan.

Sedangkan pada ayat (2) Pasal yang sama dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan instansi Pemenmah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.

Dari Pasal di atas jelas bahwa tugas utama Badan Wakaf Indonesia adalah membina para nazhir wakaf yang ada di Indonesia dengan melakukan berbagai upaya seperti pelatihan, advokasi, membuat percontohan dan lain-lain yang dapat menggairahkan nazhir dalam mengelola wakaf. Di samping itu Badan Wakal iuga bertugas membantu nazhir wakaf yang mempunyai kesulitan dalam mengelola wakaf.

Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, tugas Badan Wakaf cukup berat. Oleh karena Badan Wakaf Indonesia (BWI) harus dipersiapkan betul-betul, baik dari segi sumber daya manusianya, program maupun peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

BWI sebagai lembaga wakaf yang bersifat nasional selain bertugas mengkoordinasikan para nazhir, sebaiknya juga memprakarsai kerja sama antar nazhir, dengan demikian mereka dapat saling tolong menolong dalam pengelolaan wakaf. Untuk meningkatkan profesionalisme dan menjalin kerjasama antar nazhir juga bukan hal yang gampang. Jumlah tanah wakaf di Indonesia cukup banyak bahkan pada saat ini berjumlah 359.462 lokasi. Hal ini berarti, jumlah nazhirnya pun kurang lebih sama dengan jumlah lokasi itu. Para nazhir tersebut pada umumnya masih perlu ditingkatkan kemampuannya, karena untuk mengelola wakaf secara produktif diperlukan kreatifitas yang tinggi.

Di negara lain seperti Mesir dan Yordania, untuk mengembangkan wakaf pada umumnya nazhir bekerja sama dengan dengan perusahapn-perusaha an seperti perusahaan besi, baja, gula dan lain-lain. Di samping itu ada juga nazhir yang mengembangkan wakaf dengan membeli saham dan obligasi dari perusahaan-perusaha an penting. Dengan cara demikian tanah-tanah wakaf yang semula telantar, dapat menghasilkan dana, dan dana tersebut dapat dipergunakan untuk memelihara wakaf-wakaf lain yang bersifat konsumtif seperti masjid, madrasah, membantu anak-anak yang tidak mempunyai biaya sekolah dan kepentingan sosial lainnya.

Di sinilah diperlukan peta perwakafan yang memadai dan perlunya jaringan antar nazhir sehingga dapat dilakukan komunikasi yang baik. Sebenarnya di Indonesia sudah ada beberapa nazhir yang mengelola wakaf secara profesior sebagai contoh misalnya Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia, Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung, Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Moderen (Gontor), dan lain-lain.

Untuk meningkatkan kemampuan nazhir, Badan Wakaf Indonesia dengan difasilitasi Departemen Agama Republik hendaknya menyelenggarakan pelatihan nazhir secara intensif, baik nazhir benda tidak bergerak maupun benda bergerak. Pembinaan nazhir nampaknya tidak bisa hanya bersifat teoritis, tetapi harus diiringi dengan pembinaan dan pendampingan. Sebagai contoh misalnya, seorang nazhir dapat konsultasi kepada BWI melalui internet atau surat mengenai cara mengembangkan tanah wakaf yang dikelolanya. Kemudian BWI membantu mengkajinya, sehingga pengembangannya sesuai dengan jenis tanah dan hasilnya dapat dipasarkan. Konsultasi dan pendampingan ini penting, karena masih ada sebagian nazhir yang belum paham benar mengenai tugas dan kewajibannya.

Persoalan yang dihadapi nazhir di Indonesia sebenarnya bukan hanya mengenai cara pengelolaan, akan tetapi juga menyangkut masalah dana yang diperlukan untuk mengembangkan benda wakaf, sengketa tanah wakaf dan lain-lain. Dalam masalah dana, sebaiknya BWI mengarahkan nazhir untuk mendapatkan dana pemeli haraan harta wakaf, sedangkan terhadap tanah wakaf yang bermasalah, BWI harus membantu menyelesaikannya.

Diharapkan dengan adanya BWI berbagai persoalan wakaf dapat teratasi. Di samping itu, BWI juga diharapkan dapat melakukan advokasi dan mengurus benda wakaf yang telantar, serta membantu pemerintah dalam bidang kebijakan regulasi wakaf. Dilihat dari tugas dan fungsinya, BWI mempunyai tanggung jawab yang cukup berat untuk memberdayakan wakaf di Indonesia. Semoga Allah memudahkan semuanya.

*). Sumber: Majalah Modal (4/2005; 12, 13/2003), Syariah Bussines (37,40/2006) , dan Sharing (2007).

Kamis, 02 Oktober 2008

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (contoh akta notaril, koleksi Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn)

PERJANJIAN PENGIKATAN
UNTUK JUAL BELI
Nomor: ....
Pada hari ini, hari ...............
tanggal...............................
pukul..............................WIB
menghadap kepada saya,RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di...................... dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini.
1. Tuan.....................swasta, bertempat tinggal di Bogor, Kampung Cijujung, Rt.03 Rw.03, Kelurahan Cijujung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3203092017. 03133, berlaku sampai dengan tanggal 2 (dua) Pebruari 1991 (seribu sembilanratus sembilanpuluh satu);
- untuk sementara berada di Jakarta;
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan ter-batas PT. ABC, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dibuat dengan akta nomor 134 tanggal 20 (duapuluh) Desember 1989 (seribu sembilan ratus delapanpuluh sembilan) dibuat dihada pan JHR, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari yang berwajib sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor C2-3939.HT.01.01TH.90 tanggal 6 (enam) Juli 1990 (seribu sembilan ratus sem-bilanpuluh), dan telah memperoleh persetujuan dari seorang anggota Komisaris perseroan terbatas terse-but, yaitu Nyonya S, ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Bogor, Kampung Cijujung, Rt.03 Rw.03, Kelurahan Cijujung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 320092017.03125, berlaku sampai dengan tanggal 12 (duabelas) Maret 1991 (seribu sembilanra-tus sembilanpuluh satu);
- Untuk sementara berada di Jakarta;
yang turut hadir dan menanda tangani akta ini sebagai tanda persetujuannya;
- Untuk selanjutnya disebut: Pihak Pertama.
2. Nyonya B, swasta, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Permata Hijau Blok C IV nomor 40, Rt.019 Rw.016, Kelurahan Grogol Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 4501.015315/450140016, berlaku sam¬pai dengan tanggal 5 (lima) Januari 1992 (seribu sembi-lanratus sembilanpuluh dua);
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan akta ini telah memperoleh persetu-juan dari suaminya, tuan C, swasta, bertempat tinggal sama dengan nyonya B, tersebut, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 4501.05693/070342016, berlaku sampai dengan tanggal 7 (tujuh) Maret 1992 (seribu sembilanratus sembilanpuluh dua);
yang turut hadir dihadapan saya, Notaris serta saksi-saksi yang sama dan menanda tangani akta ini sebagai tanda persetujuannya;
- Untuk selanjutnya disebut: Pihak Kedua
- Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris
- Para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudu-kan tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Kedua adalah pemilik atas
- sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 357 / Kampung Bali, yang terletak dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, Wilayah Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Desa Kampung Bali, setem-pat dikenal sebagai Jalan K.H. Fachrudin nomor 16, seluas kurang lebih 1.492 M2 (seribu empatratus sem¬bilanpuluh dua meter persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 357 / Kampung Bali, tanggal 2 (dua) April 1987 (seribu sembilanratus delapanpuluh tujuh), Surat Ukur nomor 127 / 1987, tanggal 17 (tujuhbelas) Maret 1987 (seribu sembilan¬ratus delapanpuluh tujuh), terdaftar atas nama : X dan Y, Sarjana Hukum (masing-masing untuk Vz bagian), yang foto copynya diperlihatkan kepada saya, Notaris ; yang diperoleh Pihak Kedua berdasarkan pembelian dari tuan X dan nyonya Y, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 104/1/Tanah Abang/1989, tanggal 14 (empat-belas) April 1989 (seribu sembilanratus delapanpuluh sembilan) dibuat dihadapan SINTA SUSIKTO, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta ; foto copy Akta Jual Beli mana diperlihatkan kepada saya, Notaris;
- Berikut sebuah bangunan bagian depan bertingkat berikut turutan-turutannya, dengan fasilitas telepon 3 (tiga) saluran nomor 343927, 344152 dan 354260, listrik 131 KVA, Gas dari Perusahaan Gas Negara, air dari Perusahaan Air Minum Saluran Industri dan Rumah Tangga ; yang berdiri di atas Tanah tersebut yang didirikan sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan nomor 3479/RB tanggal 5 (lima) Desember 1952 (seribu sembilanratus limapuluh dua), terdaftar atas nama : X dan Y, yang dikeluarkan oleh Kepala Pekerj-aan Umum Kota Jakarta, yang copynya diperlihatkan kepada saya, Notaris;
(untuk selanjutnya disebut juga "Tanah dan Bangunan");
Bahwa mengenai Tanah tersebut Sertipikat haknya sedang dimohonkan balik nama hak atas tanahnya keatas nama Pihak Kedua kepada yang berwenang oleh Pihak Kedua;
Bahwa Pihak Kedua berkehendak untuk menjual/memin-dahkan/mengoperkan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut kepada/atau untuk dapat dimiliki oleh Pihak Pertama dengan hak atas tanah yang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia, dimana Pihak Pertama juga berkehendak untuk memperoleh hak atas Tanah dan Bangunan tersebut dan karenanya pula berkehendak untuk membeli/menerima pemindahan/pengoperan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut dari Pihak Kedua segera setelah Sertipikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua yang sedang dilakukan/ diurus oleh Pihak Kedua;
Bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas kedua belah pihak telah sepakat untuk terlebih dahulu mengikat diri mereka untuk dikemudian hari melaksanakan jual beli/pengoperan/pemindahan hak atas Tanah dan bangu¬nan tersebut setelah Sertipikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua oleh yang berwenang, hal mana hendak dilakukan sekarang dengan akta ini.
Selanjutnya para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukan tersebut di atas, menerangkan dengan ini telah setuju dan mupakat untuk membuat perjanjian pengikatan untuk jual beli hak atas Tanah dan Bangunan dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat dirinya untuk menjual/mengoperkan/memindahkan hak atas Tanah dan Bangunan kepada Pihak Pertama, sedangkan Pihak Pertama berjanji dan mengikat dirinya untuk membeli/ menerima pengoperan/pemindahan hak atas Tanah dan Bangunan dari Pihak Kedua segera setelah Sertipikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua oleh yang berwenang.
Pasal 2
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan mupakat bahwa harga jual beli/pengoperan/pemindahan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah), jumlah uang mana dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebagai berikut:
a. sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah dibayar sebelum penanda tanganan akta ini dengan kwitansi tersendiri;
b. sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) segera setelah penanda tanganan akta ini, dan sebe-rapa perlu akta ini berlaku pula sebagai kwitansinya; dan
c. sisanya sebesar Rp. 440.000.0UU,- (empatratus empatpuluh juta rupiah) segera setelah Sertipikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua dan Akta Jual Beli Tanah telah dilaksanakan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Pasal 3
- Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk mengurus agar:
- Sertipikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua hal mana akan diselesaikan dan disanggupi untuk disele-saikan oleh Pihak Kedua dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal akta ini
- Apabila ternyata Pihak Kedua gagal/lalai untuk memenuhi kewajibannya tersebut di atas, yang de¬ngan lewatnya waktu saja telah menjadi bukti yang cukup atas kelalaian Pihak Kedua, sehingga peri-ngatan dengan surat juru sita atau surat-surat lainnya yang sejenis sudah tidak diperlukan lagi, maka Pihak Kedua dikenakan denda oleh Pihak Pertama sebesar ,, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk tiap hari keterlambatan, denda mana wajib dibayar oleh Pihak , Kedua kepada Pihak Pertama setiap harinya
- Walaupun adanya sanksi denda tersebut di atas, apa-bila ternyata bahwa Pihak Kedua tetap gagal/lalai untuk memenuhi kewajibannya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak ketentuan denda berlaku, maka akta in batal demi hukum (nietig ), dalam hal mana Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan jumlah uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enampuluh juta rupi¬ah) tersebut pada Pasal 2 di atas ditambah denda-denda yang belum dibayar, kalau ada, kepada Pihak Pertama dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak akta ini menjadi batal demi hukum.
- Sebaliknya, apabila Pihak Pertama tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan sisa pem-bayaran harga yang tersebut dalam Pasal 2c di atas dimana Pihak Kedua telah menyelesaikan balik nama Sertipikat, maka Pihak Pertama dikenakan denda oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupi¬ah) untuk tiap hari keterlambatan pembayaran.
- Walaupun adanya sanksi denda tersebut di atas, apa-bila ternyata Pihak Pertama tetap gagal/lalai untuk memenuhi kewajibannya tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan sejak ketentuan denda berlaku, maka akta ini menjadi batal demi hukum ( nietig ), dalam hal mana Pihak Kedua berkewajiban untuk mengemba¬likan uang Pihak Pertama sebanyak Rp. 60.000.000,-(enampuluh juta rupiah) setelah dikurangi denda, apa¬bila ada, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak akta ini men¬jadi batal
Pihak Kedua akan menyerahkan Tanah dan Bangu-nan dengan menjamin, bahwa :
a. Tanah dan Bangunan tidak dijaminkan/dibebani kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
b. Tanah dan Bangunan tersebut tidak sedang dalam sengketa dengan pihak ketiga lainnya;
c. Surat-surat kepemilikan Tanah dan Bangunan tersebut adalah sah, benar dan lengkap;
Dan oleh karenanya Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan berupa apapun juga dari pihak ketiga lainnya yang menyatakan mempunyai atau turut mempunyai hak atas Tanah dan Bangunan tersebut, hal mana adalah menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua.
Pasal 4
Apabila Sertipikat Tanah telah terdaftar atas nama Pihak Kedua, maka kedua belah pihak akan melaksanakan dan menanda tangani Akta Jual Beli dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah pada saat mana Pihak Pertama berkewajiban melunasi sisa pembayaran harga Tanah dan Bangunan seperti disebut dalam Pasal 2 di atas.
Pasal 5
Apabila dikemudian hari timbul sesuatu perselisihan didalam melaksanakan isi akta ini, maka tingkat pertama, kedua belah pihak akan berusaha sekeras-kerasnya untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah
Jika cara musyawarah ini tidak dapat menghasilkan suatu penyelesaian, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyerahkan persoalannya kepada Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat di Jakarta, dan memilih domisili umum dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri tersebut
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta, dibacakan serta ditanda tangani di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh tuan XXX, swasta, bertempat tinggal di Bogor, Kampung Cijujung, untuk sementara berada di Jakarta dan nyonya YYY, swasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Fachrudin nomor 16, Rt.001 Rw.015, sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditanda tanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris
Dibuat dengan enambelas perubahan, yaitu karena lima tambahan, tiga coretan biasa dan delapan coretan dengan gantinya.

Akad Pembiayaan al-Mudharabah (contoh akta dibawahtangan, koleksi Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn)

AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Nomor: .
BISMILAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
“Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji……..”
(Surat Al-Maaidah 5 : 1)
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu” (Surat an-Nisaa’ 4 : 29)
“Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu”
(Surat al-Baqarah 2 : 198)
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, hari ...................
tanggal ............., bulan.........., tahun ........
Pukul ................ Wib
oleh dan antara pihak-pihak:
1. PT BANK SYARIAH ABC, di .................. yang dalam hal ini diwakili oleh ................. Selanjutnya disebut “BANK”.
2. ..................................................
..................................................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .........,
selanjutnya disebut “MUDHARIB” atau “NASABAH”.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, dalam rangka menjalankan dan memperluas kegiatan usahanya, NASABAH memerlukan sejumlah dana, dan untuk memenuhi hal tersebut NASABAH telah mengajukan permohonan kepada BANK untuk menyediakan Pembiayaannya, yang dari pendapatan/keuntungan usaha itu kelak akan dibagi di antara NASABAH dan BANK berdasarkan prinsip bagi hasil (syirkah)
- Bahwa, terhadap permohonan NASABAH tersebut BANK telah menyatakan persetujuannya, baik terhadap kegiatan usaha yang akan dijalankan NASABAH maupun terhadap pembagian pendapatan/keuntungan berdasarkan prinsip bagi hasilnya (Syirkah)
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menuangkan Akad ini dalam Akad Pembiayaan Mudharabah (selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
1. Mudharabah : Akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.
2. Syari’ah adalah : Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan ar-Ra’yu dan mengatur segala hal yang mencakup bidang ‘ibadah mahdhah dan ‘ibadah muamalah.
3. Pembiayaan adalah : Pagu atau plafon dana yang disediakan BANK untuk digunakan sebagai modal bagi NASABAH dalam menjalankan dan memperluas usahanya, sesuai dengan permohonan yang diajukannya kepada BANK.
4. Bagi hasil atau Syirkah adalah:
Pembagian atas pendapatan/keuntungan antara NASABAH dan BANK yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara NASABAH dengan BANK.
5. Nisbah adalah : Bagian dari hasil pendapatan/ keuntungan yang menjadi hak NASABAH dan BANK yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara NASABAH dengan BANK.
6. Dokumen Jaminan adalah :
Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya guna menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
7. Jangka Waktu Akad adalah :
Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Akad ini.
8. Hari Kerja Bank adalah :
Hari Kerja Bank Indonesia
9. Pendapatan adalah : Seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan oleh NASABAH dengan menggunakan modal yang disediakan oleh BANK sesuai dengan Akad ini.
10. Keuntungan adalah: Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Pasal 1 Akad ini dikurangi biaya-biaya sebelum dipotong pajak.
11. Pembukuan Pembiayaan adalah:
Pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh transaksi NASABAH sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan mengikat NASABAH atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
12. Cedera Janji adalah:
Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Akad ini yang menyebabkan BANK dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembiayaan, dan menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum Jangka Waktu Akad ini.
Pasal 2
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANNYA
BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan kepada NASABAH sampai sejumlah Rp. ................
( .............. ) secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan permintaan NASABAH yang semata-mata akan dipergunakan untuk ...................................
sesuai dengan Rencana kerja yang disiapkan oleh NASABAH yang disetujui BANK, yang dilampirkan pada dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Pembiayaan yang dimaksud dalam Akad ini berlangsung untuk jangka waktu ...... (...........) bulan terhitung sejak tanggal Akad ini ditandatangani, serta berakhir pada tanggal ....... bulan ........ Tahun ...
Pasal 4
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan NASABAH menarik Pembiayaan, setelah NASABAH memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut :
- Menyerahkan kepada BANK Permohonan Realisasi Pembiayaan yang berisi rincian barang yang akan dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan, serta tanggal dan kepada siapa pembayaran tersebut harus dilakukan. Surat Permohonan tersebut harus sudah diterima oleh BANK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja Bank dari saat pencairan harus dilaksanakan.
- Menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini.
- Bukti-bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatan jaminannya.
- Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, NASABAH berkewajiban membuat dan menandatangani Tanda Bukti Penerimaan uangnya, dan menyerahkannya kepada BANK.
Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh NASABAH kepada BANK, BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada NASABAH.
Pasal 5
KESEPAKATAN BAGI HASIL
- NASABAH dan BANK sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing pihak adalah :
..... % (......persen) dari pendapatan/keuntungan untuk NASABAH;
..... % (......persen) dari pendapatan/keuntungan untuk BANK
- NASABAH dan BANK juga sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan Bagi Hasil (Syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap ..................
- BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung kerugian yang timbul dalam pelaksanaan Akad ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidakjujuran dan/atau kelalaian NASABAH sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11, dan/atau pelanggaran yang dilakukan NASABAH atas syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Akad ini.
- BANK baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila BANK telah menerima dan menilai kembali segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh NASABAH kepada BANK, dan BANK telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada NASABAH.
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan perhitungan usaha yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad ini, secara periodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari ke ........ bulan berikutnya.
- BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang diajukan oleh NASABAH, selambat-lambatnya pada hari ke ........ sesudah BANK menerima perhitungan usaha tersebut yang disertai data dan bukti-bukti lengkap dari NASABAH.
- Apabila sampai hari ke ........., BANK tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada NASABAH, maka BANK dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh NASABAH.
- NASABAH dan BANK berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa BANK hanya akan menanggung segala kerugian, maksimum sebesar pembiayaan yang diberikan kepada NASABAH tersebut pada Pasal 2.
Pasal 6
PEMBAYARAN KEMBALI
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada BANK, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang menjadi hak BANK sampai lunas sesuai dengan Nisbah sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5 Akad ini, menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan pada lampiran yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.
Setiap pembayaran kembali oleh NASABAH kepada BANK atas pembiayaan yang diberikan oleh BANK dilakukan di kantor BANK atau di tempat lain yang ditunjuk BANK, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK.
- Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada BANK, untuk mendebet rekening NASABAH guna membayar/melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK.
- Apabila NASABAH membayar kembali atau melunasi pembiayaan yang diberikan oleh BANK lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapuskan atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan yang menjadi hak BANK sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Akad ini.
Pasal 7
BIAYA, POTONGAN, DAN PAJAK
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
- Setiap pembayaran kembali/pelunasan NASABAH sehubungan dengan Akad ini dan Akad lainnya yang mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh NASABAH melalui BANK.
Pasal 8
JAMINAN
Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak berdasarkan Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminan kepada BANK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa :
-
-
-
-
-
-
-
-
Pasal 9
KEWAJIBAN NASABAH
Sehubungan dengan penyediaan pembiayaan oleh BANK berdasarkan Akad ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk :
- mengembalikan seluruh jumlah pokok Pembiayaan berikut bagian dari pendapatan/keuntungan BANK sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada Lampiran yang diletakkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- memberitahukan secara tertulis kepada BANK dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut NASABAH maupun usahanya.
- melakukan pembayaran atas semua tagihan dari Pihak Ketiga dan setiap penerimaan tagihan dari Pihak Ketiga disalurkan melalui rekening NASABAH di BANK. membebaskan seluruh harta kekayaan milik NASABAH dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi kepentingan BANK berdasarkan Akad ini.
- mengelola dan menyelenggarakan pembukuan Pembiayaan secara jujur dan benar dengan iktikad baik dalam pembukuan tersendiri.
- menyerahkan kepada BANK perhitungan usahanya secara bulanan yang difasilitasi pembiayaannya berdasarkan Akad ini, selambatnya tanggal ……… bulan berikutnya. menyerahkan kepada BANK setiap dokumen, bahan-bahan dan/atau keterangan-keterangan yang diminta BANK kepada NASABAH.
- menjalankan usahanya menurut ketentuan-ketentuan, atau tidak menyimpang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Syari’ah.
Pasal 10
PERNYATAAN PENGAKUAN NASABAH
NASABAH dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar-benarnya, menjamin dan karenanya mengikatkan diri kepada BANK, bahwa :
- NASABAH adalah Perorangan/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;
- pada saat ditandatanganinya Akad ini, NASABAH tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa, gugat-menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan atau arbitrase, berutang kepada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang dapat mempengaruhi asset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha NASABAH;
- NASABAH memiliki semua perijinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya;
- orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh NASABAH adalah sah dan berwewenang, serta tidak dalam tekanan atau paksaan dari pihak mana pun;
- NASABAH mengijinkan Bank pada saat ini dan untuk masa-masa selama berlangsungnya Akad, untuk memasuki tempat usaha dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan usaha NASABAH, mengadakan pemeriksaan terhdap pembukuan, catatan-catatan, transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan Akad ini, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 11
CEDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 3 Akad ini, BANK berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari NASABAH dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
- NASABAH tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya kepada BANK sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 3 Akad ini;
- dokumen, surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atau barang-barang yang dijadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 10 Akad ini ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau NASABAH melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 12 Akad ini;
- sebahagian atau seluruh harta kekayaan NASABAH disita oleh pengadilan atau pihak yang berwajib;
- NASABAH berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh di bawah pengampuan, dalam keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi;
Pasal 12
PELANGGARAN
NASABAH dianggap telah melanggar syarat-syarat Akad ini bila terbukti NASABAH melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut:
- menggunakan pembiayaan yang diberikan BANK di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK;
- melakukan pengalihan usahanya dengan cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain.
- menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan oleh BANK;
- melakukan pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh pengadilan;
- lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain;
- menolak atau menghalang-halangi BANK dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Akad ini.
Pasal 13
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Atas kesepakatan kedua pihak, BANK atau Kuasanya dapat untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pembukuan dan jalannya pengelolaan usaha yang mendapat fasilitas pembiayaan dari BANK berdasarkan Akad ini, serta hal-hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatas pada membuat photo copynya.
Pasal 14
ASURANSI
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syari’ah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan atas Pembiayaan berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK, dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (bankers claus)
Pasal 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka NASABAH dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.
- Putusan BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) bersifat final dan mengikat.
Pasal 16
LAIN-LAIN
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
Pasal 17
PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini :
NASABAH :
A l a m a t :
B A N K : PT BANK SYARIAH ABC
A l a m a t :

Pasal 18
PENUTUP
- Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
- Tiap Addendum dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- Surat Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh NASABAH dan BANK di atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.

Akad Pembiayaan al-Salam untuk produsen (contoh akta dibawahtangan, koleksi Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn)

AKAD PEMBIAYAAN al-SALAM
(untuk Produsen)
No. …………………………….
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
"Dan ALLAH swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Surat al-Baqarah 2 : 275).
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu ". (Surat an-Nisaa 4 : 29)
AKAD PEMBIAYAAN al-SALAM ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, hari .......................
tanggal .................. bulan ........ tahun ......
Pukul ................... Wib
oleh dan antara pihak-pihak:
1. PT BANK SYARIAH ABC, di............. yang dalam hal ini diwakili oleh ...............................
Selanjutnya disebut “BANK”;
2. ................................................... ...................................................
...................................................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama...........
selanjutnya disebut : "NASABAH";
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, NASABAH telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada BANK untuk memproduksi komoditi atau barang tertentu (sebagaimana didefinisikan dalam Akad ini), dan BANK menyetujui untuk menyediakan fasilitas pembiayaan tersebut. Selanjutnya, NASABAH dan BANK sepakat untuk melakukan jual beli atas komoditi atau barang yang diproduksi oleh NASABAH dengan harga dan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak, sebagaimana dinyatakan dalam Akad ini.
- Bahwa, berdasar ketentuan Syari'ah, pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH diatur dan akan berlangsung menurut ketentuan-ketentuan berikut :
- BANK membiayai NASABAH dalam memproduksi komoditi atau barang tertentu, dan selanjutnya BANK dan NASABAH sepakat untuk menjual komoditi atau barang tersebut kepada pihak ketiga dengan harga dan syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan di dalam Akad ini ;
- Penyerahan komoditi atau barang tersebut pada kemudian hari kepada pihak ketiga dilakukan secara langsung oleh NASABAH atas sepengetahuan dan persetujuan BANK.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menuangkan Akad ini dalam "Akad Pembiayaan al-Salam" (selanjutnya disebut "Akad") dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
DEFINISI
1. Salam : Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati diawal akad danpembayaran dilakukan dimuka secara penuh.
2. Syari'ah adalah : Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur'an yang mengatur segala hal yang mencakup ibadah mahdhah dab ibadah muamalah.
3. Obyek Pembiayaan Adalah:
Komoditi atau barang tertentu.
4. Komoditi : Barang yang dihalalkan berdasar Syari'ah baik materi maupun proses produksinya, yang diproduksi NASABAH dengan pendanaan sebagian atau seluruhnya berasal dari Pembiayaan yang disediakan oleh BANK.
5. Pihak Ketiga Adalah :
Pihak yang ditunjuk atau setidak-tidak disetujui oleh BANK untuk membeli hasil produksi komoditi atau barang tersebut, yang pengiriman dan/atau penyerahannya dilakukan oleh NASABAH atas nama BANK.
6. Pembiayaan adalah: Pagu atau plafon dana yang disediakan oleh BANK dan digunakan untuk membiayai produksi komoditi atau barang yang dilakukan oleh NASABAH.
7. Harga Jual adalah: Harga penjualan komoditi tau barang kepada pihak ketiga yang disepakati dan diatur di dalam Akad ini.
8. Surat Pengakuan Adalah :
Surat Pengakuan bahwa NASABAH mempunyai utang kepada BANK yang dibuat dan ditandatangani NASABAH dan diterima serta diakui oleh BANK, sehingga karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari NASABAH kepada BANK sebesar yang terutang. Surat Pengakuan Utang tidak terbatas pada wesel, promes, dan/atau instrumen lainnya.
9. Dokumen Jaminan Utang adalah :
Segala macam dan bentuk surat-surat bukti tentang kepemilikkan atau hak-hak lainnya atas barang-barang bergerak atau tidak bergerak yang dijadikan jaminan untuk menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH dengan tertib dan baik terhadap BANK berdasar Akad ini.
10. Jangka Waktu Akad Adalah :
Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 5 Akad ini.
11. Hari Kerja Bank adalah: Hari Kerja Bank Indonesia.
12. Pembukuan Pembiayaan Adalah :
Pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh transaksi NASABAH sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan mengikat NASABAH atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
12. Cedera Janji Adalah : Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 9 Akad ini yang menjadi alasan hukum bagi BANK dan karena itu BANK berhak menghentikan seluruh atau sebagian Pembiayaan, serta berhak menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum jangka waktu Akad ini.
Pasal 2
KOMODITI, HARGA, PENGIRIMAN,
DAN KEWENANGAN BANK
- Kedua belah pihak sepakat, dan berjanji serta saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa komoditi atau barang yang menjadi obyek Akad berupa:
N a m a :
Jenis/Macam :
Ukuran :
M u t u :
J u m l a h :
- NASABAH dan BANK telah sepakat, dan dengan Akad ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa fasilitas Pembiayaan yang disediakan BANK kepada NASABAH untuk membiayai produksi komoditi atau barang tersebut sebesar Rp. .................
( .............................. rupiah )
Untuk jumlah : ....................
Harga beli dari Nasabah :
( ............................ rupiah )
untuk tiap-tiap
- Harga jual komoditi dari BANK kepada pihak ketiga yang ditetapkan oleh BANK adalah Rp. ..............
( ……………………………………….………………….…………… rupiah )
loco/franco
............... untuk tiap-tiap.............. tidak termasuk biaya-biaya dan ongkos-ongkos.
- Harga tersebut adalah harga pada saat Akad ini ditandatangani dan tidak akan berubah menjadi lebih tinggi/besar, kecuali bila perubahan itu disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak.
- BANK berwenang untuk mengirimkan, atau memerintahkan NASABAH untuk mengirimkan komoditi atau barang tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Alamat Tujuan Pengiriman :
atau tujuan lain yang ditetapkan oleh BANK.
- Biaya Pengiriman : ditanggung oleh NASABAH.
- Lain-lain :
Pasal 3
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengiizinkan NASABAH menarik Pembiayaan, setelah NASABAH memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut:
- Menyerahkan kepada BANK Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan yang berisi rincian penggunaan dana untuk memproduksi komoditi atau barang yang akan dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan yang disediakan oleh BANK.
- Permohonan tersebut harus sudah diterima oleh BANK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja BANK dari saat penarikkan harus dilakukan.
- Menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini.
- Telah menandatangani Akad ini dan Akad-Akad Jaminan yang disyaratkan.
- Bukti-bukti tentang kepemilikkan atau hal lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatannya.
- Terhadap setiap penarikkan sebagian atau seluruh Pembiayaan, NASABAH berkewajiban membuat dan menandatangani Tanda Bukti Penerimaan Uangnya dan "Surat Sanggup untuk membayar kepada BANK", serta menyerahkannya kepada BANK.
Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikkan atas barang jaminan, dan garis miring atau akta dimaksud oleh NASABAH kepada BANK, BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada NASABAH.
Pasal 4
STATUS KEPEMILIKAN KOMODITI DAN RISIKO
- NASABAH berjanji dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk bertanggung jawab, dan karenanya menanggung segala risiko atas tercapainya jumlah dan mutu komoditi atau barang yang diproduksi sesuai dengan yang telah disepakati dan dinyatakan di dalam Akad ini.
- Seketika setelah NASABAH siap dengan komoditi atau barang yang selesai diproduksinya, NASABAH segera memberitahukan kepada BANK, secara tertulis.
- NASABAH sepakat dan berjanji, serta dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama komoditi atau barang masih berada dalam kekuasaan NASABAH, NASABAH bertanggung jawab dan menanggung segala risiko atas komoditi atau barang dimaksud.
Pasal 5
JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kepada BANK, seluruh hasil penjualan komoditi atau barang sesuai dengan yang telah disepakati oleh NASABAH dan BANK, sebagaimana yang diatur dan ditetapkan pada Pasal 2 Akad ini, yaitu sejumlah Rp. .......................
( .................................. Rupiah )
dalam jangka waktu ............ ( ............... ) bulan terhitung dari tanggal Akad ini ditandatangani, dengan cara sebagaimana dinyatakan dalam "Surat Sanggup" yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini, dan lunas pada saat jatuh tempo.
- Dalam hal jatuh tempo pembayaran jatuh bertepatan dengan bukan hari kerja BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran pada hari pertama BANK bekerja kembali.
- Dalam hal terjadi kelambatan pembayaran oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar biaya administrasi kepada BANK sebesar Rp. ..............
( .......................... rupiah ) untuk tiap-tiap hari kelambatan, terhitung sejak saat kewajiban pembayaran tesebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran.
- Setiap pembayaran dan/atau angsuran dari NASABAH kepada BANK digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK, termasuk dan tidak terbatas pada biaya-biaya yang timbul karena Akad ini. Namun apabila terjadi kewajiban NASABAH untuk membayar biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya, maka pembayaran dan/atau angsuran akan lebih dahulu digunakan untuk membayar dan melunasi biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya tersebut.
Pasal 6
TEMPAT PEMBAYARAN
- Setiap pembayaran/pelunasan utang oleh NASABAH kepada BANK dilakukan di kantor BANK atau di tempat lain yang ditunjuk BANK, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH dan BANK.
- Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada BANK, untuk mendebet rekening NASABAH guna membayar/melunasi utang NASABAH.
Pasal 7
BIAYA, POTONGAN, DAN PAJAK
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasik jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
- Dalam hal NASABAH cedera janji tidak melakukan pembayaran melunasi utangnya kepada BANK, sehingga BANK perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat dibuktikan dengan sah menurut hukum.
- Setiap pembayaran/pelunasan utang sehubungan dengan Akad ini dan Akad lainnya yang mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh NASABAH melalui BANK.
Pasal 8
JAMINAN
Untuk menjamin tertibnya pembayaran/pelunasan Pembiayaan dan Margin Keuntungan tepat pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak berdasar Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminannya kepada BANK sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa :
-
-
-
-
Pasal 9
CEDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 5 Akad ini, BANK berhak untuk menagih pembayaran dari NASABAH atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah utang NASABAH kepada BANK berdasar Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
- NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran/ pelunasan tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo "Surat Sanggup" yang telah diserahkan NASABAH kepada BANK;
- Dokumen atau keterangan yang diserahkan/diberikan NASABAH kepada BANK sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 11 Akad ini palsu, tidak sah, atau tidak benar;
- NASABAH tidak memenuhi dan/atau melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 12 Akad ini:
- Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kemudian berlaku, NASABAH tidak dapat/berhak menjadi NASABAH;
- NASABAH mengajukan permohonan, atau dimohon pihak ketiga, atau dinyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampunan, dibubarkan, insolvensi dan/atau likuidasi;
- Apabila karena sesuatu sebab, sebagian atau seluruh Akta Jaminan dinyatakan batal berdasarkan batal berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitrase;
- Apabila NASABAH atau pihak yang mewakili NASABAH dalam Akad ini memjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti ( in kracht van gewijsde ), karena perbuatan kejahatan yang dilakukannya, yang diancam dengan hukuman penjara saru tahun atau lebih.
Pasal 10
AKIBAT CEDERA JANJI
- Apabila NASABAH tidak melaksanakan pembayaran seketika dan sekaligus karena sesuatu hal atau peristiwa yang tersebut dalam Pasal 9 Akad ini, maka BANK berhak menjual barang jaminan, dan uang hasil penjualan barang jaminan tersebut digunakan BANK untuk membayar/melunasi utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK.
- Apabila penjualan barang jaminan dilakukan BANK melalui pelelangan umum, maka NASABAH dan BANK berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk menerima harga yang terjadi setelah dikurangi biaya-biaya, sebagai harga jual barang jaminan.
- Apabila penjualan barang jaminan dilakukan di bawah tangan maka NASABAH dan BANK sepakat, harga penjualan barang jaminan ditetapkan oleh BANK dengan harga yang wajar menurut pasar ketika barang jaminan dijual;
- Jika hasil penjualan barang jaminan tidak mencukupi untuk membayar utang NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk tetap bertanggung jawab melunasi sisa utangnya yang belum dibayar sampai lunas, dan sebaliknya, apabila hasil penjualan melebihi jumlah utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK, maka BANK berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan kelebihan tersebut kepada NASABAH.
Pasal 11
PENGAKUAN DAN JAMINAN
NASABAH dengan ini menyatakan mengakui kepada BANK, sebagaimana BANK menerima pernyataan pengakuan NASABAH tersebut, bahwa:
- NASABAH berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Akad ini dan seluruh dokumen yang menyertainya, serta untuk menjalankan usahanya.
- NASABAH menjamin, bahwa segel dokumen dan akta yang ditandatangani oleh NASABAH berkaitan dengan Akad ini, keberadaannya tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar perusahaan NASABAH yang berlaku, sehingga karenanya sah, berkekuatan hukum, serta mengikat NASABAH dalam menjalankan Akad ini, dan demikian pula tidak dapat menghalang-halangi pelaksanaannya.
- NASABAH menjamin, bahwa pada saat penandatanganan Akad ini para pemegang saham, Direksi serta para Komisaris perusahaan NASABAH telah mengetahui dan memberikan persetujuannya terhadap Akad ini, dan demikian pula NASABAH menjamin karenanya membebaskan BANK dari segala gugatan atau tuntutan yang diajukan oleh Pihak Ketiga terhadap NASABAH.
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu menyerahkan jaminan kepada BANK, jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BANK, selama kewajiban membayar utang atau sisa utang kepada BANK belum lunas.
Pasal 12
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama berlangsungnya Akad ini, NASABAH, kecuali mendapatkan persetujuaan tertulis dari BANK, tidak akan melakukan sebagian atau seluruhnya dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
- Melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan NASABAH dengan perusahaan atau perorangan lain;
- Menjual baik sebagian atau seluruh asset perusahaan NASABAH yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi utang NASABAH kepada BANK, kecuali menjual komoditi atau barang yang menjadi kegiatan usaha NASABAH;
- Membuat utang lain kepada Pihak Ketiga;
- Mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, Komisaris dan/atau Direksi perusahaan NASABAH;
- Melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tak langsung dengan tujuan perusahaan NASABAH;
- Mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaannya.
Pasal 13
ASURANSI
NASABAH berjanji, dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syari'ah atas bebannya, terhadap komoditi atau barang, serta barang-barang yang dijadikan jaminan untuk menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH kepada BANK berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK, dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (bankers claus).
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELIHAN
- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka NASABAH dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.
- Putusan BADAN ARBITRASE MUAMALAT (BAMUI) bersifat final dan mengikat.
Pasal 15
LAIN-LAIN
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
Pasal 16
PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini:
B A N K : PT BANK SYARIAH ABC
Alamat :

N A S A B A H :
Alamat :

Pasal 17
PENUTUP
- Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
- Tiap Addendum dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- Surat Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh NASABAH dan BANK di atas kertas yang bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.

Akad Pembiayaan al-Salam untuk pembeli (contoh akta dibawahtangan, koleksi Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn)

AKAD PEMBIAYAAN al-SALAM
(Untuk Pembeli)
No. ................
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
"Dan ALLAH swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Surat al-Baqarah 2 : 275).
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu". (Surat an-Nisaa 4 : 29).
AKAD PEMBIAYAAN al-SALAM ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, hari ..................................
Tanggal............. bulan ............ tahun ........
Pukul ................................. Wib
oleh dan antara pihak-pihak :
1. PT BANK SYARIAH ABC, di ...................... yang dalam hal ini diwakili oleh........................
Selanjutnya disebut “BANK”;
2. ...................................................
...................................................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama selanjutnya disebut “NASABAH”;
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, NASABAH telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada BANK untuk membeli dari Pemasok, komoditi atau barang tertentu (sebagaimana didefinisikan dalam Akad ini), untuk kemudian menjualnya lagi kepada Pihak Ketiga, dan BANK menyetujui untuk menyediakan fasilitas pembiayaan untuk maksud tersebut.
- Bahwa, berdasarkan ketentuan Syariah, pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH diatur dan akan berlangsung menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- BANK membiayai NASABAH untuk membeli dari Pemasok, komoditi atau barang tertentu, dan selanjutnya BANK dan NASABAH sepakat untuk menjual lagi komoditi atau barang tersebut kepada Pihak Ketiga dengan harga, syarat-syarat dan ketetuan-ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan didalam Akad ini;
- Penerimaan komoditi atau barang tersebut dari Pemasok oleh NASABAH, dan pada kemudian hari penyerahannya dari NASABAH kepada Pihak Ketiga dilakukan secara langsung oleh NASABAH atas sepengetahuan dan persetujuan BANK.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menuangkan Akad ini dalam "Akad Pembiayaan al-Salam" (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
1. Salam : Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh.
2. Syari'ah adalah : Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur'an yang mengatur segala hal yang mencakup 'ibadah mahdhah dan ibadah muamalah.
3. Komoditi adalah: Barang yang dihalalkan berdasarkan Syari'ah baik materi maupun proses perolehannya, yang pendanaan untuk pembeliannya, sebagian atau seluruhnya disediakan oleh BANK.
4. Pemasok adalah : Pihak yang menyediakan komoditi atau barang yang akan dibeli NASABAH, yang ditunjuk atau setidak-tidaknya disetujui oleh BANK.
5. Pihak Ketiga adalah: Pihak yang ditunjuk atau setidak-tidaknya disetujui oleh BANK untuk membeli komoditi atau barang yang dijual NASABAH atas nama BANK.
6. Pembiayaan adalah : Pagu atau plafon dana yang disediakan oleh BANK dan digunakan untuk membiayai pembelian komoditi atau barang yang dilakukan oleh NASABAH.
7. Harga Jual adalah : Harga penjualan komoditi atau barang kepada Pihak Ketiga yang disepakati dan diatur dalam Akad ini.
8. Surat sanggup adalah :
Surat Pengakuan bahwa NASABAH mempunyai utang kepada BANK yang dibuat dan ditandatangani NASABAH dan diterima serta diakui oleh BANK, sehingga karenanya berlaku dan bernilai sebagai bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari NASABAH kepada BANK sebesar yang terutang. Surat Sanggup tidak terbatas pada wesel, promes dan/atau instrumen lainnya.
9. Dokumen Jaminan adalah :
Segala macam dan bentuk surat-surat bukti tentang kepemilikan atau hak hak lainnya atas barang-barang bergerak atau tidak bergerak yang dijadikan jaminan untuk menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH dengan tertib dan baik terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
10. Jangka Waktu Perjanjian adalah :
Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 5 Perjajian ini.
11. Hari Kerja Bank adalah: Hari Kerja Bank Indonesia.
12. Pembukuan Pembiayaan adalah:
Pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh transaksi NASABAH sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan mengikat NASABAH atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
13. Cedera Janji adalah :
Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 9 Akad ini yang menjadi alasan hukum bagi BANK dan karena itu BANK berhak menghentikan seluruh atau sebagian Pembiayaan, serta berhak menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum jangka Akad ini.
Pasal 2
KOMODITI, HARGA, PENGIRIMAN
DAN KEWENANGAN BANK
- Kedua belah pihak sepakat, dan berjanji serta saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa komoditi atau barang yang menjadi obyek Akad ini berupa:
N a m a :
Jenis/Macam :
Ukuran :
M u t u :
J u m l a h :
- NASABAH dan BANK telah sepakat, dan dengan Akad ini saling mengikatkan diri satu sama yang lain, bahwa fasilitas pembiayaan yang disediakan BANK kepada NASABAH untuk membiayai pemberlian komoditi atau barang tersebut sebesar Rp. ......................
( ............................ Rupiah)
untuk jumlah :
atau Rp. ............................
untuk tiap-tiap......................
- Harga jual komoditi atau barang kepada Pihak Ketiga yang ditetapkan oleh BANK dan disepakati oleh NASABAH adalah
Rp. ...............................
( .......................... Rupiah)
loco/franco ......................................,
untuk tiap-tiap..................... tidak termasuk biaya-biaya dan onkos-ongkos.
- Harga tersebut adalah harga pada saat Akad ini ditandatangani dan tidak akan berubah menjadi lebih tinggi/besar kecuali bila perubahan itu disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak.
- BANK berwenang untuk mengirimkan, atau memerintahkan NASABAH untuk mengirimkan komoditi atau barang tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Alamat/Tujuan Pengiriman:
atau tujuan lain yang ditetapkan oleh BANK.
Biaya Pengiriman : ditanggung oleh NASABAH.
Lain-lain :
Pasal 3
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengijinkan NASABAH menarik Pembiayaan, setelah NASABAH memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut :
- Menyerahkan kepada BANK Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan yang berisi rincian penggunaan dana untuk membeli komoditi atau barang yang akan dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan yang disediakan oleh BANK.
- Surat Permohonan tersebut harus diterima oleh BANK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja BANK dari saat penarikan harus dilakukan.
- Menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini.
- Telah menandatangani Akad ini dan Akad-Akad Jaminan yang disyaratkan.
- Buktu-bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatannya.
- Bukti Tanda Terima Uang dari setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan dan "Surat Sanggup" untuk membayar kepada BANK.
Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas barang jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh NASABAH kepada BANK, BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimannya kepada NASABAH.
Pasal 4
STATUS KEPEMILIKAN KOMODITI DAN RISIKO
- NASABAH berjanji dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk bertanggung-jawab, dan karenanya menanggung segala risiko atas tercapainya jumlah dan mutu komoditi atau barang yang dibelinya sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak dan dinyatakan di dalam Akad ini.
- Seketika setelah NASABAH menerima komoditi atau barang yang telah dibelinya, NASABAH segera memberitahukan kepada BANK, secara tertulis.
NASABAH sepakat dan berjanji, serta dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama komoditi atau barang berada dalam kekuasaan NASABAH, NASABAH bertanggung jawab dan menanggung segala risiko atas komoditi atau barang dimaksud.
Pasal 5
JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kepada BANK, seluruh hasil penjualan komoditi atau barang sesuai dengan yang telah disepakati oleh NASABAH dan BANK, sebagaimana yang diatur dan ditetapkan pada Pasal 2 Akad ini, yaitu sejumlah Rp. .....................
( ...................... rupiah) dalam jangka waktu ............... ( .................. ) bulan terhitung dari tanggal Akad ini ditandatangani, dengan cara sebagaimana dietetapkan dalam "Surat Sanggup" yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini, dan lunas pada saat jatuh tempo.
- Dalam hal jatuh tempo pembayaran jatuh bertepatan dengan bukan hari kerja BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran pada hari pertama BANK bekerja kembali.
- Dalam hal terjadi kelambatan pembayaran oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar biaya admisistrasi kepada BANK sebesar Rp. ..............
( ............................ rupiah) untuk tiap-tiap hari kelambatan, terhitung sejak saat kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran.
- Setiap pembayaran dan/atau angsuran dari NASABAH kepada BANK digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK, termasuk dan tidak terbatas kepada biaya-biaya yang timbul karena Akad ini. Namun apabila terjadi kewajiban NASABAH untuk membayar biaya administrasi dan biaya-biaya, maka pembayaran dan/atau angsuran akan lebih dahulu digunakan untuk membayar dan melunasi biaya administrasi dan biaya-biaya tersebut.
Pasal 6
TEMPAT PEMBAYARAN
- Setiap pembayaran/pelunasan utang oleh NASABAH kepada BANK dilakukan di kantor BANK atau di tempat lain yang ditunjuk BANK, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK.
- Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang diatur di dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada BANK, untuk mendebet rekening NASABAH guna membayar/melunasi utang NASABAH.
Pasal 7
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya-biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
- Dalam hal NASABAH cedera janji tidak melakukan pembayaran/melunasi utangnya kepada BANK, sehingga BANK perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat dibuktikan dengan sah menurut hukum.
- Setiap pembayaran/pelunasan utang sehubungan dengan Akad ini dan Akad lainnya yang mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh NASABAH melalui BANK.
Pasal 8
JAMINAN
Untuk menjamin tertibnya pembayaran/pelunasan harga jual komoditi atau barang sebagaimana yang ditetapkan pada Pasal 5 juncto Pasal 2 yang menjadi utang NASABAH kepada BANK tepat pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak berdasar Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminannya kepada BANK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini. Jenis barang yang diserahkan adalah berupa :
-
-
-
-
-
Pasal 9
CEDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 5 Akad ini, BANK berhak untuk menagih pembayaran dari NASABAH atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah harga jual komoditi atau barang yang menjadi utang NASABAH kepada BANK berdasar Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adaanya surat pemberitahua, surat teguran atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
- NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran/ pelunasan tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo "Surat Sanggup" yang telah diserahkan NASABAH kepada BANK;
- Dokumen atau keterangan yang diserahkan/diberikan NASABAH kepada BANK sebagiaman yang disebutkan pada Pasal 11 Akad ini palsu, tidak sah, atau tidak benar;
- NASABAH tidak memenuhi dan/atau melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 12 Akad ini;
- Apabila berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku atau kemudian berlaku, NASABAH tidak dapat/berhak menjadi NASABAH;
- NASABAH mengajukan permohonan, atau dimohon pihak ketiga, atau dinyatakan pailit, ditaruh dibawah pengampunan, dibubarkan, insolvensi dan/atau likuidasi;
- Apabila karena sesuatu sebab, sebagian atau seluruh Akta Jaminan dinyatakan batal berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitrase;
- Apabila NASABAH atau pihak yang mewakili NASABAH dan Akad ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in krachi van gewijsde ), karena perbuatan kejahatan yang dilakukannya, yang diancam dengan hukuman penjara satu tahun atau lebih.
Pasal 10
AKIBAT CEDERA JANJI
- Apabila NASABAH tidak melaksanakan pembayaran seketika dan sekaligus karena sesuatu hal atau peristiwa yang tersebut dalam Pasal 9 Akad ini, maka BANK berhak menjual barang jaminan, dan uang hasil penjualan barang jaminan tersebut digunakan BANK untuk membayar/melunasi utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK.
- Apabila penjualan barang jaminan dilakukan BANK melalui pelelangan umum, maka NASABAH dan BANK berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk menerima harga yang terjadi setelah dikurangi biaya-biaya, sebagai harga jual barang jaminan.
- Apabila penjualan barang jaminan dilakukan di bawah tangan maka NASABAH dan BANK sepakat, harga penjualan barang jaminan ditetapkan oleh BANK dengan harga yang wajar menurut harga pasar ketika barang jaminan dijual;
- Jika hasil penjualan barang jaminan tidak mencukupi untuk membayar utang NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk tetap bertanggung jawab melunasi sisa utangnya yang belum dibayar sampai lunas, dan sebaliknya, apabila hasil penjualan melebihi jumlah utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK, maka BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan kelebihan tersebut kepada NASABAH.
Pasal 11
PENGAKUAN DAN JAMINAN
NASABAH dengan ini mengakui kepada BANK, sebagaimana BANK menerima pernyataan pengakuan tersebut, bahwa:
- NASABAH berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Akad ini dan seluruh dokumen yang menyertainya serta untuk menjalankan usahanya.
- NASABAH menjamin, bahwa segala dokumen dan akta yang ditandatangani oleh NASABAH berkaitan dengan Akad ini, keberadaanya tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar perusahaan NASABAH yang berlaku, sehingga karenanya sah, berkekuatan hukum, serta mengikat NASABAH dalam menjalankan Akad ini, dan demikian pula tidak dapat menghalang-halangi pelaksanaannya.
- NASABAH menjamin, bahwa pada saat penandatanganan Akad ini para pemegang saham, Direksi serta para Komisaris perusahaan NASABAH telah mengetahui dan memberikan persetujuannya terhadap Akad ini, dan demikian pula NASABAH menjamin dan karenanya membebaskan BANK dari segala gugatan atau tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap NASABAH.
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu menyerahkan jaminan kepada BANK, jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BANK, selama kewajiban membayar utang atau sisa utang kepada BANK belum lunas.
Pasal 12
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama berlangsungnya Akad ini, NASABAH, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK, tidak akan melakukan sebagian atau seluruhnya dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
- Melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan / atau konsolidasi perusahaan NASABAH dengan perusahaan atau perorangan lainnya;
- Menjual sebagian atau seluruh asset perusahaan NASABAH yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi utang NASABAH kepada BANK, kecuali menjual komoditi, atau barang yang menjadi kegiatan usaha NASABAH;
- Membuat utang lain kepada Pihak Ketiga;
- Mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, Komisaris dan / atau Direksi perusahaan NASABAH;
- Melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tak langsung dengan tujuan perusahhan NASABAH;
Mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaannya.
Pasal 13
ASURANSI
NASABAH berjanji, dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syari'ah atas bebannya, terhadap komoditi atau barang, serta barang-barang yang dijadikan jaminan untuk menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH kepada BANK berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK, dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (bankers claus).
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka NASABAH dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua bela pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berabitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.
- Putusan BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) bersifat final dan mengikat.
Pasal 15
LAIN-LAIN
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
Pasal 16
PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini:
N A S A B A H :
A l a m a t :

B A N K : PT BANK SYARIAH ABC
A l a m a t :

Pasal 17
PENUTUP
- Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
- Tiap Addendum dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- Surat Akad ini dibuat dan ditanda tangani oleh NASABAH dan BANK diatas kertas yang bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.

Akad Pembiayaan al-Musyarakah (contoh akta dibawahtangan, koleksi Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn)

AKAD PEMBIAYAAN al-MUSYARAKAH
No. .............
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM
“Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji…….” (Surat Al-Maaidah 5 : 1)
“………dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka menganiaya sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman, beramal shaleh………” (Surat Shaad 38 :24)
AKAD PEMBIAYAAN al-MUSYARAKAH ini dibuat dan
ditandatangani pada hari ini, hari ..................
tanggal ..............,bulan ........, tahun.....
Pukul .................Wib
oleh dan antara pihak-pihak :
1. PT BANK SYARIAH ABC, di .................. yang dalam hal ini diwakili oleh....................... Selanjutnya disebut “BANK”;
2. ...................................................
...................................................
...................................................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .................. selanjutnya disebut “NASABAH”;
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa, NASABAH dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya telah mengajukan permohonan kepada BANK untuk memperoleh fasilitas Pembiayaan al–Musyarakah yang pendapatan / keuntungannya akan dibagi secara bagi hasil (syirkah) yang seimbang (proporsional) antara BANK dan NASABAH sesuai dengan besarnya Pembiayaan dari BANK dan Modal dari NASABAH.
- Bahwa untuk maksud tersebut, BANK sepakat dan berjanji, serta dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan Pembiayaan dengan syarat–syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Akad ini.
Selanjutnya kedua belah pihak setuju menuangkan kesepakatan ini dalam Akad Pembiayaan al–Musyarakah (selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
1. Musyarakah : Akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif.
2. Syari’ah adalah : Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan ar-Ra’yu yang mengatur segala hal yang mencakup bidang ‘ibadah mahdhah dan ‘ibadah muamalah.
3. Nisbah adalah : Bagian dari hasil pendapatan/ keuntungan yang menjadi hak NASABAH dan BANK yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara NASABAH dan BANK.
4. Bagi Hasil adalah :
Pembagian atas pendapatan/keuntungan antara NASABAH dan BANK yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara NASABAH dengan BANK.
5. Hari Kerja Bank adalah :
Hari Kerja Bank Indonesia
6. Pendapatan adalah : Seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan NASABAH dengan menggunakan modal secara patungan dari yang disediakan oleh BANK dan NASABAH sesuai dengan Akad ini.
7. Pembukuan Pembiayaan adalah :
Pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh transaksi NASABAH sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
8. Keuntungan adalah : Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Pasal 1 Akad ini dikurangi dengan biaya-biaya sebelum dipotong pajak.
9. Dokumen Jaminan adalah:
Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya guna menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
10. Jangka Waktu Akad adalah:
Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Akad ini.
11. Cedera Janji adalah:
Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12 Akad ini yang menyebabkan BANK dapat menghentikan seluruh atau sebagian Pembiayaan, serta menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum Jangka Waktu Akad ini.
Pasal 2
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN
BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan sebagai modal/ penyertaan sampai sejumlah Rp. .......................
(........................... rupiah ), yang merupakan ....... % dari total kebutuhan modal usaha, sedangkan porsi NASABAH adalah sebesar Rp. .................. (...... % dari modal usaha), penggunaan atas fasilitas pembiayaan dari BANK dilakukan secara bertahap ataupun sekaligus sesuai dengan kebutuhan dan permintaan NASABAH, yang akan digunakan oleh NASABAH untuk membiayai usaha
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Pembiayaan yang dimaksud dalam Akad ini berlangsung untuk jangka waktu ........ (........) bulan terhitung sejak tanggal Akad ini ditandatangani, serta berakhir pada tanggal........... bulan ....... tahun ..........
Pasal 4
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan–ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BANK berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan NASABAH menarik Pembiayaan, setelah NASABAH memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut:
- Menyerahkan kepada BANK Permohonan Realisasi Pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaannya, selambat–lambatnya 5 (lima) hari kerja BANK dari saat pencairan harus dilaksanakan.
- Menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen–dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini.
- Bukti–bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta–akta pengikatan jaminannya.
- Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, NASABAH berkewajiban membuat dan menandatangani Surat Tanda Bukti Penerimaan Uangnya, dan menyerahkannya kepada BANK.
Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh BANK, BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada NASABAH.
Pasal 5
KESEPAKATAN NISBAH BAGI HASIL (SYIRKAH)
- NASABAH dan BANK sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing pihak adalah:
...... % (.... persen) dari pendapatan/keuntungan *) untuk NASABAH;
...... % (.... persen) dari pendapatan/keuntungan untuk *) BANK.
- NASABAH dan BANK juga sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan Bagi Hasil (Syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap .........................
- BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung kerugian yang timbul dalam pelaksanaan Akad ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidakjujuran, kelalaian, dan/atau pelanggaran yang dilakukan NASABAH terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 9, Pasal 10 dan/atau Pasal 12 Akad ini.
- BANK baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila BANK telah menerima dan menilai kembali segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh NASABAH kepada BANK, dan BANK telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada NASABAH.
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan perhitungan usaha yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad ini, secara periodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari kelima bulan berikutnya.
- BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang diajukan oleh NASABAH, selambat-lambatnya pada hari ke ........... sesudah BANK menerima perhitungan usaha tersebut dari NASABAH disertai dengan data yang lengkap.
- Apabila sampai hari ke ........... BANK tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada NASABAH, maka BANK dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh NASABAH.
- NASABAH dan BANK berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa BANK hanya akan menanggung segala kerugian secara proporsional, maksimum sebesar pembiayaan yang diberikan kepada NASABAH tersebut pada Pasal 2.
Pasal 6
PEMBAYARAN KEMBALI
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada BANK, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang menjadi hak BANK sampai lunas sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil sebagaimana ditetapkan pada pasal 5 menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- Setiap pembayaran kembali oleh NASABAH kepada BANK atas Pembiayaan yang difasilitasi BANK dilakukan di Kantor BANK atau di tempat lain yang ditunjuk BANK, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK.
- Dalam hal pembayaran dilakukan melaui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab–sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata kepada BANK untuk mendebet rekening NASABAH guna membayar/melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK.
- Apabila NASABAH membayar kembali atau melunasi Pembiayaan yang difasilitasi oleh BANK lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapus atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan yang menjadi hak BANK sebagaimana telah ditetapkan dalam Akad ini.
Pasal 7
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
- Setiap pembayaran kembali/pelunasan NASABAH sehubungan dengan Akad ini dan Akad lainnya yang mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, pajak dan/atau biaya–biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
- NASABAH berjanji dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang–undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayaran oleh NASABAH melaui BANK.
Pasal 8
JAMINAN
Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak berdasar Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminan kepada BANK sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa :
-
-
-
-
-
-
Pasal 9
KEWAJIBAN NASABAH
Sehubungan dengan fasilitas Pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH berdasarkan Akad ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk:
- mengembalikan seluruh jumlah pokok Pembiayaan berikut bagian dari pendapatan/keuntungan BANK sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada Berita Acara yang dilekatkan pada dan karenanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- memberitahukan secara tertulis kepada BANK dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut NASABAH maupun usahanya.
- melakukan pembayaran atas semua tagihan dari pihak ketiga melalui rekening NASABAH di BANK.
- membebaskan seluruh harta kekayaan milik NASABAH dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi kepentingan BANK berdasarkan Akad ini.
- mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas Pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikat baik dalam pembukuan tersendiri.
- menyerahkan kepada BANK perhitungan usahanya yang difasilitasi Pembiayaannya berdasarkan yang ditetapkan dalam Pasal 5 Akad ini.
- menyerahkan kepada BANK setiap dokumen, bahan–bahan dan/atau keterangan–keterangan yang diminta BANK kepada NASABAH.
- menjalankan usahanya menurut ketentuan–ketentuan, atau setidak–tidaknya, tidak menyimpang atau bertentangan dengan prinsip–prinsip Syari’ah.
Pasal 10
PERNYATAAN DAN PENGAKUAN NASABAH
NASABAH dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar–benarnya serta menjamin kepada BANK, sebagaimana BANK menerima pernyataan dan pengakuan NASABAH, bahwa:
- NASABAH adalah Perseorangan/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;
- pada saat ditandatanganinya Akad ini, NASABAH tidak sedang mengalihkan, menjaminkan dan/atau memberi kuasa kepada orang lain untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan atas sebagian atau seluruh dari hartanya, termasuk dan tidak terbatas pada piutang dan/atau claim asuransi, tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa, gugat–menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan atau arbitrase, berutang pada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib, baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang dapat mempengaruhi aset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha NASABAH;
- NASABAH memiliki semua perizinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya;
- orang–orang yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh NASABAH adalah sah dan berwenang, serta tidak dalam tekanan atau paksaan dari pihak manapun;
- NASABAH mengizinkan BANK pada saat ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya Akad, untuk memasuki tempat usaha dan tempat–tempat lain yang berkaitan dengan usaha NASABAH, mengadakan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan–catatan, transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan Akad ini, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 11
CEDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 3 Akad ini, BANK berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari NASABAH dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah ini:
- NASABAH tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya kepada BANK sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Akad ini;
- dokumen, surat–surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atas barang– barang yang dijadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 10 Akad ini ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau NASABAH melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 12 Akad ini;
- Sebagian atau seluruh harta kekayaan NASABAH disita oleh pengadilan atau pihak yang berwajib;
- NASABAH berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh dibawah pengampuan, dalam keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi.
Pasal 12
PELANGGARAN
NASABAH dianggap telah melanggar syarat–syarat Akad ini bila terbukti NASABAH melakukan salah satu dari perbuatan–perbuatan atau lebih sebagai berikut:
- menggunakan Pembiayaan yang diberikan BANK di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat persetujuan tertulis dari BANK;
- melakukan pengalihan usaha dengan cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain;
- menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan BANK;
- melakukan pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan;
- lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain;
- menolak atau menghalang–halangi BANK dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
Pasal 13
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
BANK atau Kuasanya berhak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pembukuan dan jalannya pengelolaan usaha yang difasilitasi Pembiayaan oleh BANK berdasarkan Akad ini, serta hal–hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatas pada pembuat photo copynya.
Pasal 14
ASURANSI
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syari’ah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan bagi Pembiayaan berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK, dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (banker’s clause).
Pasal 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka NASABAH dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.
- Putusan BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) bersifat final dan mengikat.
Pasal 16
LAIN – LAIN
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
Pasal 17
PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini:
N A S A B A H :
A l a m a t :

B A N K : PT BANK SYARIAH ABC
A l a m a t :
Pasal 18
PENUTUP
- Apabila ada hal–hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat untuk suatu Addendum.
- Tiap Addendum dari Akad ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Akad ini.
- Surat Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh NASABAH dan BANK di atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya.